
Perjalanan BPR Bahteramas Baubau tidak terlepas dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memperluas akses layanan perbankan bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. BPR Bahteramas didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 02 Tahun 2009 yang ditetapkan pada 18 Mei 2009.
Dalam proses pendiriannya, BPR Bahteramas memperoleh pengesahan melalui Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 12/83/DKBU tanggal 22 Januari 2010. Setelah melalui tahapan persiapan kelembagaan dan operasional, BPR Bahteramas Baubau mulai beroperasi pada 14 Maret 2011 dengan kedudukan di Kota Baubau.
Seiring dengan perkembangan perusahaan, anggaran dasar BPR Bahteramas mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 03 Tahun 2013 tanggal 10 Juli 2013. Perkembangan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran BPR Bahteramas sebagai lembaga keuangan daerah yang memberikan layanan simpanan dan pembiayaan kepada masyarakat.
Dalam perjalanan selanjutnya, BPR Bahteramas Baubau mengalami perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan ini merupakan bagian dari penguatan kelembagaan dan tata kelola perusahaan agar mampu menghadapi perkembangan industri perbankan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hingga saat ini, PT BPR Bahteramas Baubau (Perseroda) terus berkomitmen memberikan layanan perbankan yang aman, mudah, dan terpercaya bagi masyarakat Kota Baubau dan sekitarnya. Dengan mendukung kebutuhan pembiayaan masyarakat dan pelaku UMKM, BPR Bahteramas Baubau berupaya menjadi mitra keuangan yang turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat daerah.
Perjalanan BPR Bahteramas Baubau tidak terlepas dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memperluas akses layanan perbankan bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. BPR Bahteramas didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 02 Tahun 2009 yang ditetapkan pada 18 Mei 2009.
Dalam proses pendiriannya, BPR Bahteramas memperoleh pengesahan melalui Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 12/83/DKBU tanggal 22 Januari 2010. Setelah melalui tahapan persiapan kelembagaan dan operasional, BPR Bahteramas Baubau mulai beroperasi pada 14 Maret 2011 dengan kedudukan di Kota Baubau.
Seiring dengan perkembangan perusahaan, anggaran dasar BPR Bahteramas mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 03 Tahun 2013 tanggal 10 Juli 2013. Perkembangan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran BPR Bahteramas sebagai lembaga keuangan daerah yang memberikan layanan simpanan dan pembiayaan kepada masyarakat.
Dalam perjalanan selanjutnya, BPR Bahteramas Baubau mengalami perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan ini merupakan bagian dari penguatan kelembagaan dan tata kelola perusahaan agar mampu menghadapi perkembangan industri perbankan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hingga saat ini, PT BPR Bahteramas Baubau (Perseroda) terus berkomitmen memberikan layanan perbankan yang aman, mudah, dan terpercaya bagi masyarakat Kota Baubau dan sekitarnya. Dengan mendukung kebutuhan pembiayaan masyarakat dan pelaku UMKM, BPR Bahteramas Baubau berupaya menjadi mitra keuangan yang turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat daerah.